Postingan

Menampilkan postingan dengan label syiah

Nikah Mut’ah

Mut’ah berarti bersenang-senang atau memanfaatkan. Istilah nikah mut’ah adalah pernikahan yang ditentukan dengan batas waktu tertentu. Jika waktu yang ditentukan habis maka selesailah pernikahan itu. Tak ada proses talak / cerai dalam nikah ini. Yang penting ada batas waktu dan ada mahar / mas kawin. Bila dua hal itu disebutkan dalam akad nikah maka sah. Ulama Sunni berpendapat bahwa Rasul Muhammad pernah membolehkan nikah model ini karena para laki-laki yang ikut berperang harus meninggalkan rumah selama berbulan-bulan tapi kemudian diharamkan karena merugikan posisi perempuan. Sedangkan kalangan Syi’ah Imamiyah tetap membolehkan. Dari keterangan diatas, kelihatannya pelacuran = nikah mut'ah.